Tuesday 30 January 2018

Forex menurut syariah


Por Idris Parakkasi. Konsultan Ekonomi Syariah. Forex atau valuta asing valas yang dalam ekonomi islão disebut dengan Sharf, yaitu jual beli atau tukar menukar mata uang inu sangat dibutuhkan untuk memodahkan dalam melakukan transaksi barang ataupun jasa islam merupakan sistem hidup senantiasa memberikan kemudahan bagi pemeluknya untuk memenuhi kebutuhannya yang menjadi CIRI khas dalam Islam secara umum asal dari muamalah adalah Boleh sehingga ini tentunya akan menjadi peluang Bagi manusia untuk pengembangan bisnis Selama tidak melanggar agama aturan-aturan Larangan tersebut bukan untuk menyulitkan manusia tetapi untuk mencegah kemudharatan akibat pelanggaran Tersbut Assegurando-se a sekarang ini bukan hanya sekedar untuk tukar menukar mata uang untuk kebutuhan transaksi dan berjaga-jaga tetapi sudah menjadi ladang bisnis untuk meraih keuntungan bahkan sudah mengarah kepada modelo spekulasi. Menurut Fatwa DSN Nomor 28 DSN-MUI III 2002, menyatakan bahwa transaksi ju al beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut um Tidak untuk spekulasi Untung-untungan b Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan c Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan secara tunai attaqabudh d Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan Nilai Tukar kurs Yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Adapun ada beberapa Jenis transaksi Troca Asing. a transaksi natural yaitu transaksi pembelian dan penjualan Troca asing valas untuk penyerahan pada saat itu ao balcão atau penyelesaiannya empalidecimento lambat dalam jangka waktu dua Hari Hukumnya adalah boleh Karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. b transaksi Adiante yaitu transaksi pembelian Dan Yang penjualan valas nilainya pada ditetapkan saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu Yang acã datang, 2 antara X 24 jam sampa i dengan satu tahun Hukumnya adalah ilícito Karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari Lil hajah. c Transaksi Trocar por yetu suatu kontrak pembélian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward Hukumnya haram karena mengandung unsur mais de spekulasi. d Transaksi Opção yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam menjual yang tidak Harus dilakukan ATAS sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Menurut Fatwa DSN MUI, NO 40 DSN-2003 MUI X, Saham Syariah adalah Bukti kepemilikan ATAS Suatu Perusahaan Yang memenuhi Kriteria sebagaimana terca ntum dalam Kritéria berikut.1 Jenis usaha, Barang produk, jasa yang diberikan dan akad serta Cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.2 Jenis kegiatan usaha Yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip sebagaimana Syariah Dalam dimaksud Pasal 3 Angka 1 di ATAS, antara deitado um perjudian Dan Yang permainan tergolong atau judi perdagangan Yang dilarang b Lembaga keuangan konvensional ribawi, termasuk perbankan dan asuransi. konvensional c produsen, distribuidor, serta pedagang makanan Dan Yang minuman ilícito dan d produsen, Distribuidor, dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak. moral dan bersifat entrar em contato com melakukan investasi pada Emiten perusahaan yang pada saat transaksi tingkat nisbah hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.3 Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi keten Tuan akad Yang sesuai dengan Syariah ATAS Efek Syariah Yang dikeluarkan.4 Emiten atau Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip atau Syariah dan memiliki Shariah Conformidade Officer.5 Dalam hal Emiten Perusahaan Publik Yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu - waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di ATAS, maka Efek Yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah. Transaksi Yang dilarang.1 Pelaksanaan transaksi Harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi Dan Yang manipulasi di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat Dan Yang kezhaliman.2 Transaksi mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman sebagaimana dimaksud ayat um di atas meliputi um Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu. b Bai al-ma dum, Yaitu, melakukan, penjualan, atas, barang, Efek, Syariah, yang, belum, dimiliki, short, selling. c, Insider negociação, yaitu memakai Informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. d Menimbulkan Informasi yang menyesatkan. e A margem de negociação, yaitu melakukan transaksi atas Efek Syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek Syariah tersebut dan. f Ihtikar penimbunan, yaitu Melakukan pembelian atau dan pengumpulan suatu Efek Syariah untuk menyebabkan perubahan harga Efek Syariah, dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain. g Dan transaksi-transaksi lain yang mengandung unsur-unsur diatas. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh Setiap trader di Indonésia.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Negociação Forex Halal.3 Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari kita baías dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan Barang-Barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor memerlukan tentu ini Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negar terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional, dan, terikat, dalam, suatu, kesepakatan, bersama, yang, saling, menguntungkan, naiai, mata uang, suatu, negara, dengan, negar, lainnya, berubah, berluah, bertioga, sultana, Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas Barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya Sendiri atau kuasanya ATAS Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditanganya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak de diaté transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh, meneruskan, atau, membatalkan, jual, belinya, hen, ini sesuai, dengan, hadis, nabi, riwayat, al daraquithni dari, Abu hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual hali ini sesuai dengan kaidah hukum islamismo. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi rotular yang menerangkan isinya Vide Sabiq, em cit hl 135 Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI Troca asing DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan Troca asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malásia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP negara membutuhkan Troca asing untuk alat bayar luar negeri Yang dalam dunia perdagangan disebut devisa Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian acã Timbul penawaran dan perminataan di bursa Troca asing Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing, kurs Dalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing, misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonésia. Não 28 DSN-MUI III 2002 tentáculo Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluano, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahá dalam urf tijari tradição perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi status yang hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka n sesuai dengan ajaran o Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman.1 dijadikan Firman Allah, QS Al Bácara 2 275 Dan Alá telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan Antara kedua Belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih Oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teks Muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunea.4 Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu o bersabda Jual-beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunee.5 Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi viu bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat muçulmana dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina h Unidade Usaha Syariah Banco BNI não UUS 2 878,2 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional pada Hari Kamis, Tanggal 14 muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan fatwa TENTANG Jual BELI MATA uang AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valendo uning penyerahan pada saat itu sobre o contador atau penyelesaiannya paling ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Um yang tidak bisa dihindari dan merupakan transasha internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan MuWa Ada dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga para frente Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPÇÃO Harga dan jangka waktu atau Tanggal akhir tertentu Hukumnya ilícito, Karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah acã dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA. Trading Forex Syariah. ..Alhamdulillah kita masih diberikan kesempatan untuk bertemu Kembali melalui blogue ini Semoga pós kali ini bisa bermanfaat dan bisa menjawab beberapa pertanyaan yang masuk ke email kami. Sekali lagi kami ingatkan bahwa, jika masih ragu silahkan tinggalkan bisnis forex ini dan beralihlah pada bisnis sektor RIIL yang tidak meragukan bagi anda Semua Segala kesempurnaan hanya milik Alloh dan jika ada kesalahan tentulah berasal dari kami. Allah azza wa Jalla menurunkan ajaran syari ah Islam yang Sempurna sebagai tuntunan Hidup yang senantiasa bisa mememenuhi kebutuhan UMAT manusia sampai akhir jaman. Dalam bisnis pun Harus sesuai dengan Prinsip-prinsip dasar kaidah bisnis syaria ah, harus selalu mengacu pada hukum-hukum islão harus ada dasar hukum atau tidak melanggar larangan syariah dan meninggalkan perilaku yang di haramkan syar i mulai dari NIAT awal dan adanya TUJUAN keperluan ketika akan bertransaksi, wajib menjauhi Bunga riba , Perjudiano, Spekulasi yang disengaja maysir, Ketidakjelas um, Manipulatif, Penipuan ghoror, juga tentang múltiplas transaksi dalam 1 aqad, dan 2 bentuk transaksi dalam 1 aqad Yang semuanya dilarang syari ah. Sebagaimana Yang terjadi pada transaksi negociação instrumen derivatif di pasar sukunder terutama dengan subjacente valas Yang berpotensi mengebiri pertumbuhan ekonomi. Menurut prinsip mu amalah syari ah, jual beli mata uang Yang disetarakan dengan emas dinar dan perak dirham haruslah dilakukan dengan tunai kontan naqdan ágar terhindar dari transaksi ribawi riba Fadhl dan riba nasiah, sebagaimana dijelaskan Hadits mengenai jual beli enam macam Barang Yang dikategorikan berpotensi ribawi. Kisah Berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan eang dimaksudkan oleh hadits-hadits serupa..Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa Pada Suatu Hari IA memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar emas, maka Tholhah bin Ubaidillah pun memanggilku Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya IA menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun Segera mengambil uangku dan dengan tangannya IA menimbang-nimbang uang dinarku Selanjutnya Tholhah bin Ubaidillah berkata Aku acã berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghobah satu tempat di luar Medina sejauh 30 KM, dan ucapannya itu didengar oleh Sahabat Umar bin Al Khotthob, maka iapun spontan berkata kepadaku Janganlah engkau meninggalkannya Tholhah bin Ubaidillah hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya Karena Rosululloh shollallohu saw telah bersabda Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini tunai aliás, Gandum ditukar dengan Gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini Dan ini alia s tunai, sya IR satu verietas Gandum Yang mutunya kurang bagus-Pen ditukar dengan sya IR adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini tunai aliás, Korma ditukar dengan Korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini tunai alias de RH Bukhori. Pada Prinsip syariah fiqh islão, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah shorf yang disepakati para ulama tentang keabsahannya Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma 58...Asalamu alaikum pak bagi orang alada materinya apa mudah di pahami syukron Nanang Triana. Assalamu alaikum, karena terkendala jarak dan saya kerja setiap hari jd saya sepertinya bimbingan secara online menjadi pilihan mohon penjelas gimana proses bimbingan dan pelatihan secara online ini Rd Hajar. Assalamu alaikum pak, saya sangat tertarik dengan negociação pelatihan forex Syariah ini Tapi saya ada di batam saat ini Karena Sedang bekerja Untuk mengikuti pelatihan secara on-line apakah bisa maksimal pak Mohon penjelasan dan rincian pelaksanaannya seperti apa dan bagaimana syukron katsir Sr. Dody. Banyak sekali email serupa yang masuk Ke kami, untuk itu kami akan menunjukkan suasana pelatihan online melalui media pilihan yang dikehendaki Nome do usuário e do desenvolvedor TeamViewer agar pembahasan materi bisa lebih jelas seperti pertemuan offline secara langsung karena memakai fasilitas controle remoto desktop dan bisa berbincang-bincang langsung. Tapi jika alat komusikasi suara Tidak siap bisa de ngan Komunikasi conversar seperti beberapa contoh di Bawah ini. Insya Allah Mulai dari Awal pemula sampai profesional tetap kami layani dengan baik, pembahasan materinya sesuai tingkatan pemahaman Masing-Masing siswa Silahkan Simak beberapa Pieces conversar saat pelaksanaan bimbingan secara on-line berikut agar Semua pembaca tidak Perlu ragu Se um grupo de meninos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, amigos, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Lang forex yang terbaik semakin dibutuhkan dan umumnya para comerciante forex kritis dalam kriteria pemilihan corretor forex terbaik. Sangat penting bagi setiap comerciante untuk lebih berhati-hati dalam mencari corretor yang akan digunakannya Hal ini meyangkut halal - haram dan keamanan serta kenyamanan didalam bisnis negociação Di dalam Masalah pemilihan corretor memang banyak sekali pilhannya Sehingga dampaknya akan jadi sangat membingungkan untuk memilih mana yang benar-benar sesuai syariah dan mana yang bukan. Sekarang banyak corretor asing yang menawarkan layanan conta bebas swap bunga inap yang mereka klaim sebagai layanan islami syariah Jika penentuan Broker syariah atau bukan hanya didasarkan pada adanya layanan swap livre pasti tidak Perlu bingung untuk memilih salah satunya. Sayangnya tidak semudah itu, Karena ada banyak faktor penentu haram halal lain yang Harus ditaati jika memang menginginkan negociação forex sesuai aturan syariah. Kriteria umum dalam pemilihan corretora forex bagi Sebagian besar trad Er pemula dan menengah adalah pada broker dengan depósito mínimo depositado, biaya renda, adanya depósito de bônus dan mudah dalam proses depositar juga retirada. Mungkin kita sering mendengar istilah corretor ilegal yang ditujukan kepada broker-broker forex dari luar negri yang tidak terdaftar di bappebti, bahkan Perwakilan broker luar di Indonésia tidak jarang diburu oleh Bappebti Saat inipun perusahaan forex luar negeri terkena blokir situsnya oleh Depkominfo dan muncul pesan semacam site bloqueio Internet Positif confiança Hampir semua broker-corretor besar yang legal maupun ilegal pun juiz kena blokir. Untuk mengetahui bahasan tentang broker Lebih lengkap silahkan kunjungi halaman. Beberapa perbedaan corretor antara dalam negeri dan luar negeri.

No comments:

Post a Comment